Analisis Bioetik Dugaan Kasus Malpraktek Dokter Terhadap Pasien di RSUD Pandan
Keywords:
Bioetik, Malpraktik, Kelalaian Medik, HukumAbstract
Malpraktek di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Malpraktik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang dokter atau tenaga medis mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuannya dalam menangani pasien atau orang cedera. Malpraktik medis sering kali disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan seorang dokter dalam menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan pelayanan yang ditetapkan. Suatu tindakan yang dilakukan tenaga medis haruslah berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada tahun 2006 terjadi sebuah kasus dimana pasien harus meregang nyawa diakibatkan kelalaian dokter yang menangani operasi. Pasien tersebut meninggal setelah menjalani dua kali operasi bedah perut dengan divonis usus buntu. Penulis bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang prinsip bioetik dan mengurangi kasus malpraktik yang ada. Metode yang digunakan yaitu pendekatan studi literatur dengan mengumpulkan data yang telah ada sebelumnya. Sedangkan hasil yang didapatkan dokter telah menerapkan kaidah bioetik namun tetap ceroboh dalam melakukan tindakan.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Fitriana Dwi Agustin, Nurul Fathya, Selvy Juliany, Resti Fevria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution and reproduction in any medium