Analisis Kasus Aborsi di Indonesia
Keywords:
Aborsi, kematian, dokter, etika, remajaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah membahas etika terhadap isu isu yang berkembang di masyarakat. Selain itu, tujuan penelitian ini yaitu memberikan studi dampak akibat melencengnya etika ilmuwan terhadap isu isu yang menjadi perhatian masyarakat. metode Penelitian ini merupakan penelitian yang berupa penelitian normatif . berdasarkan penelitian normatif pendekatan yang digunakan adalah : 1. Pendekatan perundang-undangan yang mengatur tentang etika kedokteran dan memahami bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap etika di bidang tersebut. 2. Pendekatan konsep mengenai etika yang benar sehingga dalam menjalani aturan sesuai dengan norma dan diharapkan tidak ada keambiguan sehingga hukum , aturan dan norma jelas. 3. Metode analisis , yaitu menganalisis kasus yang terjadi dan memberikan solusi serta saran yang sangat relevan untuk memecahkan permasalahan tersebut. a) Aborsi atau sering disebut dengan tindakan pengguguran kandungan, marak sekali dilakukan dalam praktek-praktek dokter, ahli obat maupun bidan. Tindakan aborsi yang sengaja dilakukan oleh seorang wanita secara umum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 346 KUHP dan dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun. b) Sanksi yang diberikan kepada dokter yang melakukan pelanggaran etik kedokteran tertinggi adalah pemecatan . c) Kenakalan pada remaja merupakan salah satu faktor timbulnya aktivitas aborsi berdasarkan penelitian . d) Aborsi memberikan dampak negatif , yaitu dampak pada kesehatan fisik, dampak pada kesehatan psikologis dan kejiwaan aborsi merupakan perbuatan haram dalam perspektif agama.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Angelli Amanti P, Faizal, Regina Zahrani M, Frenky Dio, Resti Fevria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution and reproduction in any medium