Analisis Issue dalam Etika Lingkungan Terkait IKN
Keywords:
isu lingkungan, IKN, biodiversitas, pencemaran, hutanAbstract
Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembangunan infrastruktur IKN, diprediksi berpotensi membawa dampak lingkungan, di antaranya mengganggu biodiversitas, kualitas lanskap wilayah, menurunnya stok karbon hutan, ketersediaan air, pencemaran, limbah, kebisingan, sampah, dan sistem drainase. Selain berdampak pada lingkungan, pembangunan IKN juga berpotensi membawa dampak pada kehidupan sosial seperti konflik lahan, akibat perburuan properti lahan dan penggunaan lahan secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah fundamental research dengan melalui pendekatan konseptual dan perundang- undangan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisa mengenai tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pemindahan ibu kota negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara akan berimplikasi terhadap lingkungan hidup di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanggung jawab pemerintah, terutama pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan terhadap daerah yang akan dijadikan sebagai ibu kota negara barru. Terdapat upaya hukum yang bisa dilakukan diantaranya melalui upaya administrasi seperti mengajukan keberatan, perlindungan preventif dan represif serta memberikan sanksi berupa denda dan kurungan jika melanggar atau tidak sesuai dengan kelestarian dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Nailus Sa’adah, Muhammad Rafiqul Hayyat, Resti Fevria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution and reproduction in any medium