Kajian Etnobotani dalam Upacara Pernikahan Adat Minangkabau di Kanagarian Aie Tajun Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dan sakral dalam kehidupan manusia, karena pernikahan menyatukan dua orang untuk membentuk kehidupan baru dalam sebuah keluarga. Di indonesia terdapat banyak adat dan budaya pernikahan di setiap daerahnya, salah satunya adat pernikahan minangkabau. Di minangkabau prosesi pernikahan disebut juga dengan baralek, baralek ini dilakukan dalam serangkaian tahapan. Dalam serangkaian tahapan dalam pernikahan minangkabau digunakan beberapa jenis tanaman. Untuk mengetahui jenis tanaman serta makna dan cara pemanfaatannya dalam upacara pernikahan di minangkabau, maka dilakukan pengamatan etnobotani dalam upacara adat. Pengamatan ini dilakukan pada pertengahan bulan Oktober sampai dengan November 2021 di kanagarian aie tajun kecamatan lubuk alung kabupaten padang pariaman. Metode yang digunakan dalam pengamatan ini yaitu survey dan wawancara datuk serta sesepuh desa dan masyarakat. Dari pengamatan yang dilakukan diketahui bahwa ada beberapa macam tumbuhan yang digunakan dalam proses pernikahan adat minangkabau diantaranya yaitu daun sirih, gambir, pinang, tembakau, daun inai, dan jeruk nipis. Setiap tumbuhan yang digunakan dalam prosesi pernikahan adat minangkabau ini memiliki makna tersendiri.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Nella Fauziah, Des M

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution and reproduction in any medium