Dilegalkan 18 Jenis Kelamin di Thailand Menyebabkan Maraknya Transgender di Negara Tersebut

https://doi.org/10.24036/prosemnasbio/vol2/547

Authors

  • Alya Putri Alizah Universitas Negeri Padang
  • Dinda Aulia Nabila Universitas Negeri Padang
  • Mella Alfianita Sari Universitas Negeri Padang
  • Rahmi Adzra Haura Universitas Negeri Padang

Keywords:

Thailand, Transgender, Legal, Menyimpang

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar kita mengetahui bahwa negara Thailand sudah terbiasa atau melegalkan adanya transgender seperti pada kasus Yoshi Rinrada. Akan tetapi, di beberapa negara, hal tersebut dianggap menyimpang dari norma-norma di negara tersebut. Seseorang yang melakukan transgender bukan hanya sekadar untuk mencapai kepuasan pribadinya, namun disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lingkungan, pertemanan, atau bahkan ekonomi. Tingginya angka operasi jenis kelamin di Thailand juga menjadi salah satu faktor dilakukannya transgender sekaligus menjadi alasan utama mengapa Thailand melegalkan 18 jenis kelamin di negaranya.

Published

2023-03-15

How to Cite

Alya Putri Alizah, Dinda Aulia Nabila, Mella Alfianita Sari, & Rahmi Adzra Haura. (2023). Dilegalkan 18 Jenis Kelamin di Thailand Menyebabkan Maraknya Transgender di Negara Tersebut. Prosiding Seminar Nasional Biologi, 2(2), 1085–1092. https://doi.org/10.24036/prosemnasbio/vol2/547